Arsip

Polda Kalbar Periksa Dua Pejabat Dinas Perkim LH Ketapang

Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Ketapang. (Foto/Ist)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Dua pejabat dari Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Ketapang dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar pada Senin, 7 Oktober 2024.

Pemeriksaan ini di duga terkait dengan proyek pembangunan di dinas tersebut yang di curigai bermasalah.

Kedua pejabat yang akan di periksa adalah DE, pejabat pengguna anggaran Perkim LH tahun 2020, dan SU, pejabat pembuat komitmen (PPK) Perkim LH tahun 2024.

Advertisement

Pemanggilan ini tertuang dalam surat nomor: B/307/IX/RES.3.5./2024/DR yang di tandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Sardo MP Sibarani, pada 30 September 2024.

Pihak Polda meminta agar kedua pejabat tersebut membawa berbagai dokumen terkait jabatan dan pekerjaan mereka.

Dokumen yang harus di sertakan meliputi surat keputusan penunjukan sebagai pengguna anggaran, dokumen pengajuan dan pembayaran termin pekerjaan seperti SPP, SPM, SP2D, serta berita acara pemeriksaan fisik dan dokumen pendukung lainnya.

Informasi yang di terima ruai.tv menyebutkan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan proyek pembangunan perumahan di Teluk Keluang, Kecamatan Matan Hilir Selatan.

Proyek tersebut di duga mengalami permasalahan dalam pelaksanaannya, sehingga memicu penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Pemeriksaan ini di harapkan mampu mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek pembangunan tersebut, serta memastikan bahwa anggaran yang telah di alokasikan di gunakan sesuai dengan aturan.

Advertisement