PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pengadaan tanah untuk Bank Kalbar.
Tiga tersangka tersebut adalah S, Direktur Bank Kalbar, SI, Komisaris Bank Kalbar tahun 2015, serta MF yang berperan sebagai panitia pengadaan tanah. Penetapan ini diumumkan pada Senin, 30 September 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Kalbar, Siju, menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, hanya dua orang yang langsung ditahan, yakni S dan SI. Sementara MF belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pihak berwenang.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp30 miliar.
Kejati Kalbar masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kerugian yang lebih luas dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Leave a Reply