SEKADAU, RUAI.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau telah mengeluarkan pengumuman mengenai pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Fransiskus Khoman, menjelaskan, pengumuman ini sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Menurut Keputusan KPU Kabupaten Sekadau Nomor 587 Tahun 2024, syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau adalah 10% dari total perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD Kabupaten Sekadau tahun 2024, yaitu minimal 13.584 suara sah.
Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada:
– Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 08.00-16.00 WIB.
– Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 08.00-23.59 WIB.
Tempat pendaftaran berlokasi di Aula Kantor KPU Kabupaten Sekadau, Jl. Merdeka Timur KM 9, Komplek Perkantoran Pemda Sekadau.
Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan umum sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Berpendidikan paling rendah setingkat sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
5. Berusia paling rendah 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati.
6. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari tim medis.
7. Tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali untuk tindak pidana politik.
8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
10. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
11. Tidak sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.
12. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
13. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan laporan pajak pribadi.
14. Belum pernah menjabat sebagai Bupati atau Wakil Bupati selama dua kali masa jabatan di daerah yang sama.
15. Mengundurkan diri dari jabatan tertentu, seperti anggota DPR, anggota TNI/Polri, atau aparatur sipil negara, saat mencalonkan diri.
Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu di tingkat Kabupaten Sekadau dapat mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Sekadau.
Pengajuan ini harus dilakukan melalui petugas penghubung dengan menyerahkan formulir permohonan yang ditandatangani oleh partai politik serta surat penunjukan petugas penghubung.
KPU Kabupaten Sekadau membuka layanan helpdesk untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pembukaan akses Silon dapat diperoleh melalui email di [email protected], nomor telepon 085173284821, atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sekadau.
Leave a Reply