Arsip

Mahkamah Konstitusi Putuskan PSU 2 TPS Dapil V, Ini Kata Ketua KPU Sintang

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang, Edy Susanto. KPU Siap dan Tunggu Arahan Teknis Pelaksanaan PSU.
Advertisement

SINTANG, RUAI.TV – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Edy Susanto, memberikan tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan sidang gugatan perselisihan hasil pemilu untuk seluruh Indonesia hingga 10 Juni 2024 lalu.

Partai Gerindra dan Calegnya Dapil V Sintang mendalilkan gugatannya, adanya manipulasi daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar hadir pemilih.

Advertisement

MK menemukan adanya pemilih yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar dan menggunakan hak suaranya.

MK meminta Komisi Pemilihan Uumum (KPU) untuk melakukan PSU di TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai, dan TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo. “Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang V harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” sambungnya.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Edy Susanto, keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Saat ini pihaknya menunggu arahan dan petunjuk teknis terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil V Sintang, Kalimantan Barat setelah putusan tersebut.

“Keputusan MK tersebut final dan mengikat, kita menunggu arahan teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU)” kata Ketua KPU Sintang, Edy Susanto.

MK memberikan waktu 30 hari untuk menggelar PSU sejak putusan dibacakan.

MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu sepanjang perolehan suara DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang V.

Demi menjamin kemurnian hak konstitusional suara pemilih dan menjaga prinsip pemilu yang demokratis, MK memerintahkan PSU di dua TPS tersebut. (RED)

Advertisement