Arsip

Derita Koperasi Ditengah Maraknya Dugaan Penyelundupan Rotan Melalui Perbatasan Kalbar

Sebuah truk bernomor polisi Indonesia sedang memindahkan rotan bahan Baku ke truk bernomor polisi Malaysia di wilayah Serikin, Sarawak Malaysia. (Foto/Ist)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Hingga kini penjualan bahan mentah rotan ke Malaysia melalui pintu perbatasan RI-Malaysia diduga masih marak.

Hal itu terbukti dengan masuknya sejumlah truk bermuatan rotan ke Malaysia melalui jalur Tikus perbatasan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat akhir April 2024 lalu.

Puluhan truk rotan tersebut dikirim dari provinsi Kalimantan Tengah. Truk pengangkut rotan ini sempat ditahan di Polres Kubu Raya pada akhir April 2024, namun akhirnya kembali melanjutkan perjalanan menuju batas negara.

Advertisement

Dari penahanan di dapat sejumlah dokumen yang ditunjukan oleh para sopir. Satu diantara dokumen itu adalah surat jalan ditulis tangan tanpa Kode Barcode.

Foto: Contoh dokumen resmi Milik pemerintah terdapat Kode Barcode dan logo KLHK, sementara milik pengusaha rotan tanpa tanda Barcode. (Foto/Ist)

Dalam dokumen tertulis dari koperasi “Primer Koperasi Jasa Kartika Panju Panjung” yang beralamat di Jalan Damang Nomor 1, Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah dengan tujuan sebuah Koperasi Setia Usaha (KSU) Pung Topui di Kecamatan Jagoi Babang dan penerima sebuah gudang di Jalan Raya Wajok KM 16,7 Kecamatan Siantan, kabupaten Mempawah.

Dokumen nota angkutan hasil hutan bukan kayu itu di cap basah dan tandatangani, tanpa mencantumkan siapa nama pengurus koperasi, diterbitkan pada 12 April 2024.

Foto: Satu diantara dokumen yang digunakan untuk membawa rotan bahan baku dari Kalteng menuju perbatasan Jagoi Babang. (Foto/Ist)

Rotan ini diangkut melalui jalur darat menggunakan kendaraan truk dengan kapasitas antara 4 hinga 5 ton per unit. Rotan bahan mentah ini sapai di Jagoi Babang bukan masuk ke koperasi sebagaimana tujuan dalam dokumen, melainkan langsung masuk ke Serikin Sarawak, Malaysia.

Di Serikin truk bernomor polisi Malaysia sudah stanbay. Kemudian rotan-rotan itu langsung dipindahkan ke truk tersebut. Adapun pengusaha yang membeli rotan dari Malaysia belakangan diketahui bernama Mr, L. Oleh Mr. L, Rotan bahan mentah ini kemudian dijual lagi ke Negara China.

Pengusaha Rotan Menyangkal

Belakangan seorang tokoh publik yang juga mantan orang penting pemerintahan di Kabupaten Kubu Raya disebut-sebut sebagai pemilik rotan yang dijual ke luar negeri itu. Namun Dia menyangkal kalau dirinya berbisnis dan pemilik rotan.

“Tidak benar,” katanya singkat menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan melalui WA, Selasa 7 Mei 2024 pukul 21.28 Wib.

Dari keterangan pengusaha rotan tersebut, redaksi ruai.tv juga menghubungi orang dekatnya. Terkuak, orang dekatnya itu mengakui bahwa rotan itu memang milik bosnya itu.

“Rotan itu punya bapak, dibawa ke Jagoi Babang, sampai di Jagoi Babang saya kurang tahu kemana lagi bawanya dan diapakan,” katanya Rabu 8 Mei 2024 pukul 17.10 Wib.

Orang dekat bos rotan itu juga membenarkan bahwa truk bermuatan rotan yang sempat ditahan di Polres Kubu Raya akhir April lalu memang milik bosnya.

Foto: Sejumlah truk pengangkut rotan melewati jalur darat menuju perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. (Foto/Ist)

“Ia bro, yang sempat ditahan di Polres Kubu Raya juga punya bapak, sudah lama dia bisnis rotan.,” ungkapnya.

Rotan Bahan Mentah Dilarang Ekspor

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat, yang juga menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kalbar, Adi Yani, menjelaskan, ekspor rotan bahan mentah tidak boleh melainkan harus bahan jadi.

“Kenapa pemerintah melakukan itu, agar nilai dari prodak ini akan meningkat sehingga lebih produktif,” katanya.

Adi Yani menjelaskan, untuk di Kalbar, Dinas Kehutanan dan LH, bersama NGO dan LSM sedang menggalakan kerajinan tangan diberi nama Bambu Lestari karena banyak diminati diluar, hanya saja tidak boleh dalam bentuk bahan baku.

Tingginya antusias kerajinan tangan dari rotan membuat kebutuhan rotan di Kalbar sangat tinggi sehingga harus dipasok dari luar Kalbar.

“Untuk Kalbar sendiri rotan memang agak kurang, yang ada hanya dari Kalteng, Kaltim dan Pulau Jawa,” jelasnya.

Selain itu, Dia menjelaskan bahwa Kalbar juga memiliki perhutanan sosial meliputi hutan desa, hutan adat, hutan tanaman rakyat, hutan kemitraan dan hutan kemasyarakatan dengan jumlah 232 izin yang di kelola masyarakat.

Dari jumlah tersebut ada sejumlah masyarakat sebagai pengrajin dari Rotan seperti yang ada di Kabupaten Sambas, Bengkayang dan Sintang serta hampir ada di kabupaten kota di Kalbar. Hal itu membuat banyak rotan masuk ke Kalbar.

Dari perhutanan sosial juga ada kelompok usaha perhutanan sosial dengan jumlah lebih dari 10 kepala keluarga (KK) dalam satu kelompok. Dari hasil tersebut pemerintah sedang mengalakan agar hasil kerajinnan bisa dijual dalam negeri maupun di ekspor.

Foto: Rotan bahan baku yang diduga kuat berasal dari Kalteng dibawa melalui jalur darat menuju Jagoi Babang dijual ke Malaysia dan China. (Foto/Ist)

Satu diantara upaya yang dilakukan pemerintah untuk menampung hasil kerajinan tangan hasil alam bukan kayu melalui galeri hasil hutan yang terdapat di samping Pendopo Gubernur Kalbar Jalan Ahmad Yani Pontianak.

Untuk ekspor, Dinas Perdagangan dan ESDM harus bekerja sama dengan KLHK, Bea cukai, Balai Karantina dan instansi terkait untuk melakukan pengawalan agar tidak terjadi penyelundupan dan sebagainya. Bahkan jika ada yang melanggar dapat dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

“Memang regulasi untuk melakukan ekspor produk (rotan) tidak hanya dilakukan di perindangesdm melainkan juga di Kementerian LHK, tentunya bahan baku itu tidak boleh di ekspor,” tegas Adi Yani.

Sementara untuk kebutuhan dalam negeri antar provinsi, pengusaha rotan harus mendapatkan izin dan membayar pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga produknya bisa dijual antar provinsi dalam negeri.

Terkait informasi maraknya dugaan perdagangan Rotan melalui jalur tidak resmi di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Adi Yani memastikan akan menyampaikan ke Gakkum KLHK untuk melakukan tindakan tegas.

Ia juga mengaku bahwa Rotan yang ramai di beritakan akhir April lalu adalah milik seorang pengusaha di Kabupaten Kubu Raya. “Nanti saya sampaikan ke Gakkum KLHK, kalau di Kalbar sulit untuk memberantasnya, kecuali langsung dari pusat,” ujarnya.

Bea Cukai Akan Tindak Tegas

Plh Humas Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat, Eko Saputro mengatakan, belum mengetahui informasi penyelundupan rotan melalui perbatasan RI-Malaysia di Jagoi Babang.

Namun, katanya, jika ada ditemukan dugaan penyelundupan rotan, ia meminta kepada warga untuk memberikan informasi kepada Bea Cukai, sehingga bisa ditindak tegas.

‘’Kami belum mendapatkan informasi adanya penyelundupan rotan tersebut. Tapi kalau memang ada penyelundupan rotan akan kami tindak tegas,’’kata Eko Saputro, Kamis, 16 Mei 2024.

Foto:Plh Humas Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Eko Saputro memastikan pihaknya menindak tegas siapapun yang diketahui membekingi barang ilegal termasuk Rotan. (Foto/ruai.tv)

Eko menambahkan, rotan yang bisa di ekspor ke luar negeri yang bentuknya sudah diolah. Sementara untuk rotan yang masih mentah hingga saat ini masih dilarang.

‘’Hanya rotan yang sudah diolah yang bisa di ekspor,’’tambahnya.

Lebih lanjut, Eko Saputro, mengatakan, karena wilayah Kalbar sangat luas maka terkait masuknya barang ilegal melalui jalur tikus akan dilakukan upaya penyisiran dengan melibatkan Pamtas dan masyarakat adat. Dan untuk penindakan akan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainya.

‘’Kami Bea Cukai berkomitmen melakukan pengawasan barang-barang ilegal dan terkait penindakannya nanti akan melibatkan aparat penegak hukum lainya,” kata Eko.

Foto: Truk bernomor polisi Malaysia berisi rotan bahan mentah diduga kuat dari Jagoi Babang siap diberangkatkan di wilayah Serikin, Sarawak, Malaysia. (Foto/Ist)

Lanjut Eko, jika ada pihak-pihak yang membekingi penyelundupan rotan tersebut akan dilakukan penindakan. “Jika ada pihak-pihak yang bekingi akan kami tidak tegas,” tegasnya.

Koperasi Sulit Dapat Bahan Baku Rotan

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kalimantan Barat, Junaidi, mengaku, bahan baku rotan untuk para pengrajin di Kalbar sangat minim dan sulit didapat.

Sulitnya memperoleh bahan baku rotan berdampak pada produksi kerajinan tangan para pengrajin di Kalbar.

Sementara menurut Junaidi, koperasi yang bergerak dalam pengolahan rotan yang masih aktif hanya ada di Kabupaten Sambas. Itupun tidak bisa berjalan lancar karena kesulitan mendapatkan bahan baku rotan.

“Masih aktif. Ada di Sambas tapi tak jalan karena kesulitan bahan baku,” terangnya, Kamis (16/05/2024) pukul 08.17 Wib.

UU RI Tentang Ekspor dan Kepabeanan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor, rotan dalam bentuk utuh, baik itu mentah, segar, dicuci, dikikis buku-bukunya atau rotan setengah jadi hati rotan, kulit rotan, dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya.

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana tersebut diatur dalam pasal 102A huruf a dan/atau Pasal 102A huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (RED)

Advertisement