Arsip

Begal Depan Katedral Spesialis Mengincar Perempuan

Advertisement

PONTIANAK – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat meringkus dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AM (31) dan EA (26) yang melukai korbannya. EA akhirnya tewas sesaat setelah ditembak polisi.

“Kedua tersangka tersebut ditangkap, Kamis dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya masing-masing, atau empat hari setelah keduanya melakukan aksi curatnya Minggu (25/11) di depan sebuah rumah ibadah di Jalan Patimura sekitar 05.50 WIB,” kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono, Kamis pagi.

Kapolda menjelaskan, kedua tersangka telah merampas paksa tas milik korbannya Suhana (38) yang berisikan uang tunai Rp 1 juta dan sebuah handphone. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta, dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit karena mengalami luka-luka di bagian mukanya.

Advertisement

Tersangka AM ditangkap di rumahnya di Gang Kasuari 1, Jalan Merdeka, Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Barat.

“Pada saat akan ditangkap tersangka berusaha melawan petugas dan melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan tembakan, kemudian dari hasil introgasi tersangka mengakui dalam melakukan aksinya dia bersama rekannya EA (almarhum), sehingga langsung dilakukan pengejaran,” jelas Kapolda.

Ia menambahkan, saat akan ditangkap tersangka EA juga berusaha melawan petugas kepolisian menggunakan senjata tajam (cudik), serta berusaha melarikan diri sehingga juga dilumpuhkan.

Setelah dilakukan pengecekan, peluru tepat mengenai punggung belakang tersangka. “Namun naas dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, tersangka EA tidak dapat tertolong lagi (meninggal),” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka EA merupakan resedivis dan baru sebulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus yang sama (pencurian dengan kekerasan), katanya. Dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan barang bukti, satu buah senjata tajam, dua unit kendaraan roda dua yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya, dan satu unit handphone korban.

“Dan dari hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian di lima TKP (tempat kejadian perkara), diantaranya TKP di Jalan Suwignyo 25 Oktober 2018; kemudian di Jalan Merdeka 20 September 2018; di Jalan Setia Budi 9 November 2018; di Jalan Patimura 25 November 2018; dan TKP di Jalan Kedah 26 November 2018,” ujarnya.

Kapolda Kalbar mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada dengan tidak membawa perhiasan yang berlebihan ketika berpergian agar tidak memancing orang lain untuk melakukan tindak kejahatan.

“Dari pengakuan tersangka, rata-rata korban atau incaran mereka adalah ibu-ibu atau perempuan. Sehingga kami imbau masyarakat jangan sampai memancing pelaku untuk melakukan tindak pidana, dalam hal ini kami akan menindak tegas siapa pun yang melakukan tindak pidana tersebut,” Tegas Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono. (Red).

Advertisement