Arsip

Enam Karyawan PT BSL Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono (baju kuning) menerima laporan kasus penganiayaan di PT Bintang Sawit Lestari (BSL) di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu. (Foto/Ist)
Advertisement
SEKADAU, RUAI.TV – Polres Sekadau bersama Polsek Sekadau Hulu berhasil membongkar kasus penyekapan karyawan PT Bintang Sawit Lestari (BSL) di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan, pada Kamis, 16 November 2023, Kapolsek Sekadau Hulu mendapatkan informasi terkait dengan penyekapan tersebut. Setelahnya, polisi berhasil membebaskan lima karyawan yang disekap.
“Kami mendapati sejumlah fakta bahwa pada 1 November 2023, tujuh karyawan melarikan diri dari PT SBL. Dua orang berhasil kabur dan lima orang lainnya ditangkap kembali oleh pihak PT BSL,” jelas Rahmad kepada awak media, Minggu, (19/11/2023).
Dua karyawan yang berhasil kabur itu berinisial R dari Jatim dan N dari Jabar. Sedangkan, lima karyawan yang ditangkap kembali yaitu berinisial S dari Jatim, A dari Jatim, Y dari Jatim, I dari Jatim, dan H dari Jateng.
“Mereka yang ditangkap itu dibawa kembali ke mess dengan cara diborgol dan dipukul oleh pihak manajemen PT BSL. Di dalam mess mereka diborgol dan dikunci dari pukul 12.00 WIB hingga 06.00 WIB,” ucapnya.
“Kemudian mereka dibawa ke pendopo kantor PT BSL dan kelima karyawan itu dianiaya kembali dengan tangan diborgol dan (borgol) baru dibuka pada pukul 18.00 WIB. KTP dan HP diambil oleh pihak manajemen jika karyawan akan mengambilnya maka harus menebus sebesar Rp 6 juta,” lanjut Rahmad.
Setelahnya lima karyawan yang sempat melarikan diri itu diapelkan di depan karyawan lainnya. Pihak perusahaan menyampaikan kepada karyawan lainnya agar tidak melarikan diri dan kelima orang tersebut dijadikan sebagai contoh.
Rahmad menuturkan, saat tim datang ke camp PT BSL sekitar 38 karyawan meminta diselamatkan oleh pihak kepolisian. Sebab, mereka mendapatkan potongan gaji yang tidak wajar.
“Para karyawan sudah berhasil diselamatkan. Mereka kemudian dimintai keterangan,” tutur Rahmad.
Rahmad mengatakan, ada tujuh orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya M, MA, S, A, R, AG, dan AT. Mereka akan disangkakan dengan Pasal 333 KUHP, 335 KUHP, 351 KUHP, dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Sejumlah barang bukti juga telah diamankan dan kasus ini masih diproses lebih lanjut,” tukas Rahmad.
Saat ini pihak Kepolisian sedang melakukan koordinasi dengan Disnaker Kabupaten Sekadau dan Kajari Sekadau guna menuntaskan permasalahan PT BSL. (RED)
Advertisement