KETAPANG, RUAI.TV – Warga melaporkan seorang Kepala Desa (Kades) dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Sebelumnya, warga juga telah menyegel kantor desa sebagai bentuk protes.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Ketapang, yakni di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Warga melaporkan Kades Pesaguan Kanan, Nr, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dan ke Badan Inspektorat Daerah, Selasa (05/09/2023).
Baca juga: Kurang Pengetahuan, Ribuan WNI Dipulangkan dari Malaysia
Perwakilan warga, Suhaini, menjelaskan, kejadian yang memicu masalah ini adalah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa. Sebab, kepala desa ditengarai telah menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) fiktif.
Dengan adanya SKT yang diduga fiktif tersebut, terjadi aksi jual-beli lahan oleh masyarakat kepada perusahaan kelapa sawit yang memiliki konsesi di kawasan itu.
Baca juga: Sekda yang Menjadi Penjabat Gubernur
Akibatnya, muncul masalah di tengah masyarakat, karena bermunculan oknum yang melakukan klaim atas kepemilikan lahan. Klaim itu secara sepihak dengan mengatasnamakan pembeli lahan.
Di sisi lain, secara hukum, lahan yang kini menjadi sengketa tersebut sebenarnya tidak bisa diperjual-belikan. Sebab kawasan itu masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik sebuah perusahaan lain.
Baca juga: Mantan Kepala Dinas di Sekadau Ditahan
Sebelum melaporkan Kades ke aparat hukum, perwakilan masyarakat telah mencoba menemui kepala desa untuk melakukan konfirmasi atas dugaan tersebut. Warga juga telah menghadiri rapat di Kantor Distanakbun Ketapang pada 15 Agustus 2023 membahas kasus ini.
Dan kemudian warga telah berkirim surat kepada Kades, pada 24 Agustus 2023 untuk melakukan pertemuan di kantor desa. Namun Kades meminta penundaan pertemuan, dan dijadwalkan pada 28 Agustus 2023.
Baca juga: Kekek 65 Tahun di Landak Ditangkap Polda, Begini Tuduhannya
Ternyata, pada hari yang dijanjikan, pertemuan itu tak juga terlaksana. Warga yang kecewa bereaksi dengan menyegel kantor Desa Pesaguan Kanan. (RED)
Leave a Reply