SEKADAU, RUAI.TV – Belasan remaja, sebagian besar di bawah umur 17 tahun, kepergok ngamar di penginapan dan rumah kos di pusat Kota Sekadau, Kabupaten Sekadau. Personol Polres Sekadau menggrebek mereka saat pasangan bukan suami-istri (pasutri) ini berduaan di dalam kamar.
Sebanyak 47 personel polisi melakukan razia tindak pidana ringan (tipiring), yang menyasar penginapan dan kost-kost. Target mereka pilih secara acak di sekitar kota Sekadau.
Baca juga: Berbahasa Iban, Apai Janggut Pidato di Portugal – VIDEO
Para personel ini terbagi menjadi dua kelompok. Kabag Ops Polres Sekadau, Kompol Samsul Bakrie, memimpin tindak penertiban pada Sabtu malam (22/07/2023) atau malam Minggu tersebut.
Mereka menemukan 17 remaja yang sedang ngamar. Juga ada pengunjung kos dan penginapan, yang tidak mengantongi kartu identitas diri.
Baca juga: Ngaku Polisi, Modus Komplotan Pencuri Mobil Boks di Tayan
Terhadap mereka yang terjaring razia, polisi menggiring mereka ke Mapolres Sekadau. Memberi pembinaan sekaligus mendata identitas mereka.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono, beserta Wakapolres Kompol Hoerrudin, turut memantau proses ini. Keduanya juga memberi pembinaan secara langsung kepada mereka yang terjaring razia, bertempat di Aula Bhayangkara Patriatama.
Baca juga: Tak Kapok Digrebek, Cowok-Cewek Ngembun Bikin Gaduh
Kapolres meminta pasangan di bawah umur untuk menghubungi orangtua masing-masing. Kemudian, menandatangani surat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sana.
Polisi melakukan razia, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Selain itu, razia tersebut sebagai respon atas keresahan masyarakat yang kerap menyaksikan remaja-remaja berpasangan kerap ngamar berdua. (*/RED)
Leave a Reply