SANGGAU, RUAI.TV – Pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas sangat meresahkan warga. Terlebih, jika oknum itu menerapkan pungli justru di instansi pemerintah.
Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau melakukan kebijakan khusus untuk menghindari adanya pungli tersebut. Dinas ini bakal menerapkan teknis pembayaran non tunai atau cashless terhadap uji kir kendaraan bermotor.
Baca juga: Duta Besar Vatican Akan Tahbiskan Uskup Sanggau
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau, Anselmus, Kamis (03/11/2022) mengatakan, mereka sudah menyelenggarakan konsultasi publik terkait rencana penerapan pembayaran non tunai atau cashless itu.
“Pembayaran non tunai untuk mempermudah dan mengantisipasi adanya pungli,” kata Anselmus.
Baca juga: Lancang Kuning Susuri Jalanan Kota Ketapang
Apalagi, penerimaan dari kendaraan bermotor merupakan satu di antara Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itu sebabnya praktik-praktik pungli harus dihindarkan.
Untuk penerapan pembayaran non tunai, Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Bank Kalbar melalui aplikasi SIM-PKB. Jika sistem ini sudah berjalan, dinas tidak lagi menerima pembayaran uang tunai di tempat pengujian kir.
Baca juga: Perusahaan Malaysia Ingin Bangun Tol di Pontianak
Anselmus menargetkan pada 2023 nanti, program pembayaran melalui aplikasi sudah bisa berjalan. Di tahun 2022, proses sosialisasi kepada masyarakat terus mereka gencarkan. (RED)
Leave a Reply