PONTIANAK, RUAI.TV – Cara payar pajak di Kota Pontianak semakin mudah, dengan adanya aplikasi khusus untuk keperluan itu. Aplikasi ini muncul sebagai kolaborasi bersama Bank Indonesia, Bank Kalbar, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah kota meluncurkan penggunaan aplikasi ini, Senin (25/07/2022). Namanya Aplikasi Elektronik PAD Online Terintegrasi (ePonti).
Baca juga: 35,2 Kilometer, Panjang Jalan Desa Seberu-Nanga Lungu
Ini merupakan platform digital yang terintegrasi bagi pembayar dan penyetor pendapatan asli daerah (PAD). Komponen di dalamnya termasuk retribusi daerah, yang menjadi sumber pendapatan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan, aplikasi ini sebagai usaha meningkatkan tata kelola keuangan yang handal, akuntabel dan transparan. Di dalam aplikasi ini, ada Virtual Account, ID Billing dan QRIS Bank Kalbar.
Baca juga: Duh, Stok Buku Nikah di Delta Pawan Habis
“Tersedia banyak menu pelayanan. Mulai dari penyetoran pajak, pendaftaran wajib pajak dan pelaporan hingga pengawasan. Kami harapkan, aplikasi ini menjawab tantangan perubahan bisnis dan meningkatkan PAD, serta menghasilkan pendapatan secara real time,” papar Edi.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan, ke depannya proses pembentukan aplikasi ePonti tidak hanya pada penerimaan pajak. Tapi juga segala bentuk transaksi.
Baca juga: 19 Desa Pilkades Serentak di Sekadau
Cara bayar pajak menggunakan aplikasi ini, cukup dengan mengakses laman http://eponti.pontianakkota.go.id/. Sebelum memasuki laman utama, Wajib Pajak (WP) terlebih dahulu mendaftarkan akunnya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah atau NPWPD. (*/RED)
Leave a Reply