PONTIANAK, RUAI.TV – Terdakwa kasus korupsi PTPN XIII akan melaporkan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sanggau, ke Komisi Kejaksaan RI. Pelaporan ini karena pihak terdakwa menilai ketiga jaksa tidak profesional dan tebang pilih dalam menangani perkara.
Kuasa Hukum terdakwa Korupsi PTPN XIII, Erma S. Ranik, dalam keterangan pers di Pontianak, menyatakan, kliennya Herkulanus Lidin, saat ini sedang menjalani penahanan. Kasus yang menjeratnya adalah dugaan korupsi proyek penanaman bibit kelapa sawit di PTPN XIII.
Baca juga: 3 Buronan Perampokan di Kendawangan Tertangkap
Namun, mereka menilai, JPU tidak profesional dalam memproses kasus ini. Karena itu, mereka akan melaporkan tiga JPU yang menangani perkara ini di Kejaksaan Negeri Sanggau ke Komisi Kejaksaan RI.
“Kami menilai penetapan tersangka tidak ada keadilan, karena ada beberapa orang yang berperan aktif dalam kasus korupsi ini, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka,” papar Erma S. Ranik. Baca sambungan berita ini dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply