PONTIANAK, RUAI.TV – Kecamatan Pontianak Utara menyediakan cara urus adminduk (administrasi kependudukan) khusus bagi warga kurang mampu. Fasilitas ini untuk memudahkan warga kurang mampu yang tidak memiliki smartphone, agar bisa menerima pelayanan administrasi.
Nama yang mereka buat untuk fasilitas ini cukup unik, yakni “Budak Siantan”. Akronim dari Pembuatan Administrasi Kependudukan Difasilitasi Kelurahan dan Kecamatan.
Baca juga: Dari 10 Orang, 3 Positif COVID-19: Arti Positivity Rate 28,14 Persen
Fasilitas ini tersedia untuk aparatur kelurahan dan kecamatan di Pontianak Utara memfasilitasi warga yang tidak bisa mengakses layanan adminduk secara online, karenakan tidak memiliki perangkat smartphone.
Camat Pontianak Utara, Dini Eka Wahyuni, Kamis (17/02/2022), menjelaskan, dari pihak kecamatan dan kelurahan memiliki user tersendiri untuk bisa mengakses pelayanan online adminduk.
Lewat layanan “Budak Siantan”, warga Pontianak Utara yang hendak mengurus dokumen adminduknya, cukup mendatangi kantor lurah dan camat agar menerima pelayanan pengurusan berkasnya secara online.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply