Arsip

Pasutri Pontianak Divonis Bebas Dakwaan Penggelapan Rp 1 M

pasutri di Pontianak menerima_ilustrasi_unsplash_ruai.tv
Pasutri di Pontianak. Ilustrasi: unsplash.com/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Pasangan suami istri (pasutri) Pontianak, yang menghadapi dakwaan penggelapan dana perusahaan Rp 1 miliar, menerima vonis bebas. Dalam amar putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, menyatakan, keduanya memang terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan.

Namun, Majelis Hakim menilai, perbuatan tersebut bukan tindak pidana korupsi. Pasutri Pontianak ini memang menduduki kursi pimpinan sebuah perusahaan, sebelum perkara ini mencuat.

Baca juga: Pasutri di Pontianak Terseret Kasus Penggelapan Uang

Advertisement

Vonis bebas ini muncul setelah setelah melalui proses persidangan panjang. Pengadilan Negeri Pontianak telah memutuskan, Liliyanti dan Edi Handojo bebas atas perkara penggelapan dana perusahaan tersebut.

Pasutri Pontianak yang menerima vonis bebas pengadilan ini, sebelumnya merupakan pimpinan PT Maju Bersama. Dalam memutuskan perkaran, Majelis Hakim berpedoman kepada UU Nomor 40 Tahun 2017.

Baca juga: Keributan Antar Kelompok di Sungai Raya Murni Urusan Pekerjaan

Ada klausulnya menyebutkan, jika ada permasalahan keuangan atau manajemen dalam perusahaan, ada baiknya dilakukan rapat umum pemegang saham.

Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!

Advertisement