PONTIANAK, RUAI.TV – Seorang ibu rumah tangga jual sabu tertangkap di kawasan Pontianak Timur. Narkoba jenis sabu itu rencananya hendak dia jual ke kawasan tambang di Kabupaten Ketapang.
Polisi menangkap perempuan berinisial FY (31) ini, ketika dia sedang membawa 51 gram paket sabu. Lokasinya di sekitar jalan Komplek Delima Mas d Jl Tanjung Raya 2, Kelurahan Saigon, Pontianak Timur.
Baca juga: Narkoba di Celana Dalam Istri, Pasutri Sanggau Ditangkap di Pontianak
Personel Sat Narkoba Polresta Pontianak menghadirkan FY dalam jumpa pers, Selasa (18/01/2022) di Mapolresta Pontianak Kota. FY mengaku, membeli sabu itu seseorang berinisial BJ di wilayah Pontianak Timur seharga 42.400.000.
“Saya buka warung sembako di daerah tambang di Ketapang. Suami saya tidak tahu saya jual ini (sabu). Tahunya saya buka warung,” tutur FY.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply