SANGGAU, RUAI.TV – Dukun cabul berusia 58 tahun, berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, ada dugaan lelaki berinisial SN ini telah memperdayai tiga orang gadis di bawah umur.
Personil Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sanggau, menangkap dukun cabul ini atas tuduhan persetubuhan terhadap anak di bawah umur 17 tahun. Ketiga anak ini merupakan korban yang dia percaya dengan modus dukun mengobati penyakit.
Baca juga: Seorang Pria di Sanggau Setubuhi Anak Tiri
SN merupakan warga Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. Akibat perbuatannya dalam kasus asusila ini, SN tercancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Ketiga korbannya masing-masing berusia 17 tahun, 15 tahun, dan 14 tahun. Dalam laporan polisi, tindakan persetubuhan ini terjadi pada 21 Desember 2021 lalu.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
1 Comment