KUBU RAYA, RUAI.TV – Seorang anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Resort (Polres) Kubu Raya (KKU), Kalimantan Barat, mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Upacara PTDH tersebut berlangsung Senin (20/12/2021) pagi di halaman Mapolres Kubu Raya. Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y memimpin upacara PTDH itu.
Baca juga: Mahasiswa Ini Banting Pelaku Pembunuh Ibu Tiri
Oknum polisi yang menjalani sanksi PTDH berinisial AL dengan pangkat Brigpol. Terkait kasus ini, AKBP Jerrold mengatakan, upacara ini merupakan teguran keras bagi jajarannya untuk tetap disiplin, dan menghindari tindak pidana pelanggaran hukum.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply