PONTIANAK, RUAI.TV – Selama tiga bulan, para calon kepala sekolah (CKS) dan calon pengawas (Cawas) di Kota Pontianak, menjalani diklat untuk peningkatan kapasitas. Diklat ini mulai berlangsung 2 Oktober dan berakhir 11 Desember.
Penyelenggara diklat adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kota Pontianak. Dalam pelaksanannya, bekerja sama dengan dua lembaga lain.
Yakni, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Barat. Serta Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS).
Baca juga: 36 Sekolah untuk Siswa Berkebutuhan Khusus di Pontianak
Diklat seperti ini sempat vakum selama dua tahun, akibat pandemi COVID-19. Kali ini, seluruh peserta berjumlah 80 orang, terbagi dalam empat kelas.
Mereka berasal dari satuan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pontianak.
Satu kelas Cawas berjumlah 20 peserta, yang terdiri atas 1 cawas TK, enam cawas SD, dan cawas 13 SMP. Para Cawas ini berlajar dengan pendampingan narasumber Eni Kurniati, dan mentor Rina Rusniar.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply