PONTIANAK, RUAI.TV – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia, menerapkan berbagai larangan. Tujuannya untuk meminimalisir kerumunan manusia untuk mencegah kembali naiknya angka konfirmasi positif COVID-19.
Di Kota Pontianak, aparatur pemerintah kota menggelar rakor untuk menyongsong penerapan PPKM Level 3. Di antara kegiatan yang dilarang adalah perayaan malam tahun baru.
“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggelar kegiatan perayaan tahun baru, termasuk arak-arakan malam pergantian tahun baru,” kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Kamis (02/12/2021).
Baca juga: Cara Bayar Retribusi Kios di Pontianak? Pakai Akun Virtual Ini!
Pemerintah kota bersama Satgas Penanganan COVID-19, menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalbar terkait penerapan PPKM Level 3. Dan Instruksi Gubernur tersebut merupakan implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62.
Imendagri mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Edi menjelaskan, penerapan PPKM Level 3 ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya varian baru virus corona. Upaya dilakukan dengan memperketat penerapan protokol kesehatan dan membatasi mobilitas masyarakat. Selain itu ASN, TNI/Polri juga dilarang cuti selama diberlakukannya PPKM Level 3.
“Aktivitas dibatasi 50 persen dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” tegas Edi Kamtono.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply