Arsip

Larangan Cuti Natal dan Tahun Baru, Ini Penjelasannya

Konfirmasi Potitif COVID-19 di Kota Pontianak Per 7 Juli 2021
Ilustrasi: unsplash.com/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Pemerintah pusat kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Rencananya pada rentang 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Terkait rencana ini, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menilainya sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah pusat mengatur ketentuan PPKM Level 3 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Imendagri ini memuat tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Termasuk larangan untuk cuti pada momen itu.

Advertisement

Baca juga: Malaysia Masih Lockdown Perbatasan dengan RI di Entikong

“Tentu ada pertimbangan-pertimbangannya yakni menekan angka penularan selama libur Nataru sehingga tidak terjadi lonjakan kasus,” kata Edi Kamtono, Rabu (24/11/2021).

Kondisi COVID-19 di Kota Pontianak saat ini, kata Edi, masih cukup melandai dan terkendali. Sebagian besar wilayah di Kota Pontianak sudah berada di zona hijau. Meski demikian, Kota Pontianak siap menerapkan kebijakan pemerintah terbaru mengenai PPKM Level 3.

Baca selanjutnya dengan klik pages 2

Advertisement