PONTIANAK, KALBAR – Dari 14 karyawan jasa penagihan pinjaman online (Pinjol) di Pontianak, dua di antaranya sudah ditetapkan oleh Polda Kalbar sebagai tersangka. Mereka sebelumnya ditangkap saat polisi menggerebek kantor PT Sumber Rejeki Digital (SRD) di Jl Veteran, Pontianak.
Dalam pengembangan pemeriksaan, PT SRD ternyata menyediakan jasa penagihan pinjol. Sementara perusahaan Pinjolnya sendiri berada di luar Kalimantan Barat.
Baca juga: Gerebek Pinjol di Pontianak, 14 Orang Ditangkap
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, Kamis (21/10/2021) mengatakan, dari pemeriksaan awal, 14 karyawan itu berstatus sebagai saksi.
Namun setelah melakukan gelar perkara, Polda menaikkan status menjadi penyidikan. Dua dari 14 karyawan akhirnya menjadi tersangka.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply