PONTIANAK, RUAI.TV – Pemerintah pusat menyatakan Kota Pontianak di Kalimantan Barat, telah berada dalam kondisi PPKM Level 2.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, 2 dan 1 di wilayah luar Jawa-Bali.
Baca juga: 7 Ribu Orang Terima Vaksinasi dari PMI Sanggau
Penetapan ini mulai berlaku tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021. Sebelumnya, Kota Pontianak berada di Level 3.
Meski telah masuki PPKM level 2, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan untuk selalu patuh pada protokol kesehatan.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply