PONTIANAK, RUAI.TV – Pemerintah pusat memperbaharui ketentuan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 THUN 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson, Selasa (07/09/2021) mengatakan, berdasarkan Inmendagri tersebut, empat kabupaten di Kalbar dalam posisi PPKM 2, dan 10 lainnya PPKM Level 3.
Kabupaten yang berada dalam PPKM level 2 yaitu Kapuas Hulu, Ketapang, Sambas, dan Sekadau.
Baca di sini: PPKM Level 2: Aturan Inmendagri 41 Tahun 2021
Sedangkan di PPKM Level 3 yakni: Bengkayang, Kayong Utara, Pontianak, Singkawang, Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sanggau, dan Sintang.
Baca di sini: PPKM level 3: Aturan Inmendagri 41 Tahun 2021
“Ini berlaku sejak 7 September sampai dengan 20 September 2021,” kata Harisson. (SVE)
Leave a Reply