Arsip

Lagi Isoman atau Positif COVID-19 Saat Test CPNS, Lapor ke Nomor Ini

covid-19
Ilustrasi: unsplash.com/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Pelaksanaan test Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ada ketentuan, setiap peserta wajib menunjukkan hasil SWAB PCR atau Antigen saat hendak mengikuti test.

Bagaimana jika pada tanggal itu, ada pelamar yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) atau hasil SWAB PCR positif COVID-19, atau hasil Rapid Antigen menyatakan reaktif? Tenang, pemerintah telah menyediakan langkah solusi.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat, melalui pengumuman Nomor: 811/2306/BKD tertanggal 1 September 2021 telah mengatur beberapa ketentuan.

Advertisement

Baca juga: Test CPNS Wajib Antigen, Ini Jadwalnya di Kabupaten/Kota

Di antaranya, dalam poin empat surat tersebut, menyatakan, peserta diwajibkan untuk melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam. Atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum mengikuti seleksi CASN tahun 2021. Bentuk test berupa ujian Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

Bagaimana jika dalam jawal pelaksanaan test SKD tersebut, peserta sedang menjalani isoman, atau hasil SWAB PCR positif, atau hasil rapid antigen reaktif?

Baca ketentuannya di halaman berikut dengan klik pages 2

Advertisement