PONTIANAK, RUAI.TV – lnstruksi Gubernur Kalbar terbaru muncul sebagai respon atas perkembangan kasus COVID-19 di Kalbar. Gubernur Sutarmidji menerbitkan lnstruksi Gubernur Kalbar Nomor 184/KESRA/2021.
Instruksi Gubernur Kalbar tersebut sebagai pelaksana dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021. Mengenai perpanjangan PPKM berbasis Mikro. Dan juga, mengenai pengoptimalam posko penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan.
Gubernur Sutarmidji menuangkan 10 poin dalam instrkusinya yang mulai berlaku sejak 21 Juli 2021 ini.
Pertama, Gubernur menegaskan, Kepala Daerah Kabupaten/Kota Se-Kalimantap Barat dalam menerapkan PPKM, berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 202l. Kedua, penerapan PPKM hendaknya mengacu pada level yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah pusat.
Baca juga: Singkawang Akan Pulangkan Pasien COVID-19 dari Luar Daerah
“Ketiga, Bupati/walikota selaku Ketua Satgas COVID-19 beserta Forkompimda hendaknya mengendalikan jajaran pelaksana di lapangan untuk bersikap humanis,” demikian bagian dari instruksi tersebut.
(Baca selanjutnya dengan klik pages 2)
Leave a Reply