PONTIANAK, RUAI.TV – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menyiapkan tempat khusus perawatan COVID-19 di Pontianak. Di luar berbagai rumah sakit yang telah ada sebelumnya.
Pemerintah menjadikan gedung Unit Pelatihan Kesehatan (Upelkes) sebagai rumah sakit darurat. Gedung Upelkes saat ini memiliki kapasitas 100 tempat tidur.
Tempat ini beralamat di Jl 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. Letak persisnya di dekat lapangan golf.
Sementara, untuk fasilitas isolasi, pemerintah telah mempersiapkan gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). Gedung ini memiliki kapasitas 300 tempat tidur.
Gedung LPMP berada di Jl Abdul Muis, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur. Daerah ini lebih dikenal dengan Perum 3.
Baca juga: Rusunawa Nipah Kuning Pontianak Akan Jadi Rumah Sakit Lapangan
Tempat Khusus Perawatan COVID-19, Selain Rumah Sakit
Pemerintah provinsi menjadikan kedua gedung ini sebagai tempat khusus perawatan COVID-19 di Kota Pontianak. Namun, ada ketentuan untuk bisa mendapatkan perawatan di sana.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, Kamis (15/07/2021), menjelaskan, untuk pasien positif COVID-19 tanpa gejala sampai gejala ringan, tempat perawatannya di Gedung LPMP.
(Baca selanjutnya dengan klik pages 2)
Leave a Reply