PONTIANAK, RUAI.TV – Perkembangan COVID-19 di Kalbar, mengharuskan penerapan PPKM Darurat. Dua kota, Pontianak dan Singkawang, berada di zona merah atau risiko tinggi ketertularan virus corona.
Sesuai instruksi pemerintah pusat, kedua kota menerapkan PPKM Darurat sejak 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Sejumlah stakeholder menggelar rapat koordinasi Senin (12/07/2021) di Aula Makodam XII/Tanjungpura di Pontianak.
Hadir Kapolda Kalbar Irjen Pol R. Sigid Tri Hardjanto, Gubernur Kalbar Sutarmidji, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, dan Kajati Kalbar Masyhudi.
Baca juga: Penyekatan 24 Jam di Jalanan Pontianak Selama PPKM Darurat
Juga, Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Asep Safrudin, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kapolda menegaskan, penerapan PPKM Darurat memerlukan sinergi seluruh Forkominda.
(Baca selanjutnya dengan klik pages 2)
Leave a Reply