SANGGAU, RUAI.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk empat kurir narkoba. Keempat terdakwa ini terlibat peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 14 kilogram.
Empat terdakwa masing-masing bernama Amzarullah, Riki Marise, Mat, dan Muhamad Kadafi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus, Sabtu (26/06/2021), mengatakan, majelis hakim telah membacakan putusan vonis penjara seumur hidup untuk keempat terdakwa, dalam persidangan 16 Juni 2021.
Hakim memberikan waktu selama tujuh hari, untuk keempat terdakwa mengajukan banding. Sebab, Undang-undang memberi amanat mengenai kesempatan untuk banding tersebut.
“Namun hingga tanggal 24 Juni 2021 atau hari kedelapan sejak putusan sidang, keempat orang terdakwa tersebut tidak mengajukan banding,” kata Tengku Firdaus.
Dia menambahkan, putusan penjara seumur hidup untuk empat terdakwa, menjadi cara memberikan efek jera. Dia mengharapkan, tidak lagi terjadi kasus serupa.
Baca juga: Vonis Mati Satu Residivis Narkotika di Sanggau
Leave a Reply