PONTIANAK, RUAI.TV – Sebanyak 744 preman dan penjahat jalanan meringkuk dalam tahanan Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Mereka melakukan sejumlah tindak kriminal seperti aksi premanisme dan pungutan liar (pungli).
Polda Kalimantan Barat merespon perintah langsung Presiden RI Joko Widodo kepada Kapolri, tentang pemberantasan aksi premanisme dan pungli.
Baca juga: Hutan Kota, Pontianak Tanami 680 Pohon di Pembuangan Sampah
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dalam jumpa pers di Balai Kemitraan Mapolda Kalbar, Jumat (11/06/2021) mengatakan, para pelaku kejahatan ini hasil penindakan selama Januari hingga Juni 2021.
Sebanyak 638 orang preman dan penjahat jalanan menjalani proses secara hukum, sementara 106 orang menerima pembinaan.
Polda menghadirkan 23 orang tersangka dalam jumpa pers tersebut. Mereka merupakan hasil penindakan Polda Kalbar bersama Polresta Pontianak Kota. Para tersangka ini terlibat kasus pencurian. Ada 15 orang menerima pembinaan dalam waktu dua bulan terakhir ini.
Baca juga: Kritik di Medsos, Kades Rawak Hilir Ajak Warga Dialog
Leave a Reply