PONTIANAK, RUAI.TV – Oknum guru dan oknum ibu rumah tangga melakukan penggelapan mobil di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Polisi menangkap delapan orang yang terlibat dalam sindikat penggelapan 12 unit mobil rental itu. Dua perempuan berinisial NA dan VS menjadi dalang penggelapan.
NA berbrofesi sebagai guru, sementara VS ibu rumah tangga. Dua perempuan oknum guru dan ibu rumah tangga itu bersama anggota sindikat lainnya kini meringkuk dalam ruang tahanan Polda Kalimantan Barat.
Baca juga: 388 Penumpang Kapal dari Semarang ke Ketapang, Tak Miliki Surat Kesehatan
Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menangkap mereka sekaligus menyita barang bukti berupa belasan unit kendaraan, berupa mobil maupun sepeda motor.
Modus Penggelapan Mobil
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dalam konferensi pers di Mapolda Kalimantan Barat Rabu (09/06/2021), mengatakan, sindikat ini menggunakan modus dengan menyewa mobil lebih dahulu. Tetapi mereka menyawanya menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) milik orang lain.
Baca juga: PPKM Mikro Kembali Berlaku di Pontianak, Mulai Senin 14 Juni 2021
Leave a Reply