Arsip

Tak Kenakan Masker di Daerah Ini, Siap-siap Push Up dan Sapu Sampah

Pelanggar prokes menjalani sanksi sosial. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

SANGGAU, RUAI.TV – Sanksi sosial menanti orang-orang yang abai terhadap disiplin protokol kesehatan (prokes). Tim gabungan telah menyiapkan sanksi bagi siapapun yang tertangkap tidak mengenakan masker ketika berada di tempat umum.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, semakin bertindak tegas dalam razia prokes. Mereka melakukan penertiban, terutama di tempat-tempat umum, yang berpotensi memunculkan kerumunan masyarakat.

Baca juga: Kecamatan Sandai Akan Punya Rumah Sakit Sendiri

Advertisement

Sekretaris Camat Kaluas, Markus Tabah, Kamis (03/06/2021) menegaskan, upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 memiliki dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 47 Tahun 2020.

“Setiap pelanggar protokol kesehatan, misalnya tidak mengenakan masker, dikenai sanksi kerja sosial. Menyapu sampah di sekitaran lokasi razia, dan juga hukuman push up,” tegas Markus Tabah.

Baca juga: Per 1 Juni 2021, 10. 962 Warga Kalbar Terpapar COVID-19

Advertisement