MELAWI, RUAI.TV – Kondisi COVID-19 di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, ditetapkan dalam zona merah atau risiko tinggi. Menyikapi perkembangan ini, Satgas Penanganan COVID-19 Melawi segera memberlakukan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat.
Pembatasan itu disampaikan melalui Surat edaran Nomor: 360/ 90 /BPBD tentang Pembatasan Kegiatan Sosial Ekonomi Kemasyarakatan Kabupaten Melawi dalam Masa Pandemi COVID-19 ini, berlaku mulai 2 Juni sampai dengan 15 Juni 2021.
Baca juga: Per 30 Mei 2021: Melawi Zona Merah COVID-19
Satgas Penanganan COVID-19 Melawi menyatakan, penutupan sementara rumah-rumah ibadah dan disarankan kepada para jamaah/umat untuk beribadah di rumah masing masing atau cara lain/virtual yang dibenarkan menurut ajaran agama dan keyakinannya
Kegiatan-kegiatan seperti resepsi, selamatan, syukuran dan yang lainnya yang bersifat mengumpulkan orang tidak diizinkan. Jam operasional dunia usaha seperti pusat perbelanjaan, cafe, warkop, kuliner, karaoke serta hiburan lainnya hanya sampai dengan jam 20.00 WIB, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Melawi Zona Merah COVID-19, Ini Instruksi Satgas Kalbar
Leave a Reply