Arsip

Jika Terjaring, Pemudik Diminta Putar Balik

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan. Foto: coutesy Prokopim Kota Pontianak
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, Selasa (04/05/2021) mengatakan, Pemerintah Kota bersama TNI-Polri melakukan penyekatan pada batas Kota Pontianak dengan Kabupaten Mempawah, di wilayah Batu Layang.

Penyekatan dilakukan dengan mendirikan posko terpadu untuk memeriksa pengendara yang keluar-masuk kota.

Baca juga: Barang Kedaluwarsa Masih Beredar di Ngabang

Advertisement

Bahasan mengatakan, memperketat warga yang berniat mudik merupakan tindaklanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang diberlakukan secara keseluruhan.

Pemerintah kota bersama TNI dan Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap arus keluar masuk kendaraan dari dan ke Pontianak.

Baca juga: Pontianak Terapkan Sanksi ASN Mudik

“Apabila ditemukan calon pemudik yang terjaring, maka mereka akan diminta putar balik,” kata Bahasan.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan di posko terpadu nantinya, ia meminta para petugas tetap bersikap humanis dan tidak mengeluarkan kata-kata yang terkesan arogan, sehingga menimbulkan antipati masyarakat dalam mematuhi larangan yang berlaku.

Baca juga: Rp 400 Juta, Kerugian Negara Akibat Korupsi DD Semongan

Sebab, meskipun larangan mudik telah dikeluarkan, masih ada masyarakat yang berniat mudik dalam merayakan Hari Raya Idulfitri.

“Data nasional mencatat masih ada 17 juta lebih masyarakat yang masih menginginkan mudik meskipun sudah ada larangan,” kata dia.

Baca juga: Mudik Lebih Awal, Hindari Larangan Per 6 Mei 2021

Bahasan menerangkan, larangan ini merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang menunjukkan adanya lonjakan akibat muncul varian baru yang lebih ganas.

“Kalau masyarakat lengah tanpa menjalankan protokol kesehatan, bukan tidak mungkin terjadi ledakan kasus COVID-19 seperti halnya di India, Amerika, Brazil dan Meksiko,” ucapnya. (*/SVE)

Advertisement