SINTANG, RUAI.TV – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sintang, Arbudin, menerbitkan pengumuman tentang ditutupnya kantor itu selama tiga hari.
Baca juga: Tim Khusus Polresta Pontianak Buru Pelaku Balap Liar
Penyebabnya, ada pegawai yang bekerja di kantor tersebut yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19. Arbudin menandatangani pengumuman tertanggal 16 April 2021.
Baca juga: 55 Kasus di Melawi, Miras Terbanyak
Pengumuman tersebut menyatakan, operasional kantor Disnakertrans Sintang ditutup selama tiga hari, terhitung sejak Senin (19/04/2021) hingga Rabu (21/04/2021).
Baca juga: 138 Pasien COVID-19 di Ketapang Masih Jalani Isolasi
Berdasarkan data yang dirilis oleh Dinas Kesehatan Sintang per 10 April 2021 lalu, jumlah keseluruhan kasus konfirmasi COVID-19 di kabupaten itu mencapai 931 orang, dengan kasus sembuh sebanyak 864 orang dan kasus meninggal dunia 8 orang. (RED)
Leave a Reply