Arsip

Polda Kalbar Tetapkan Satu Tersangka Pembakar Lahan

penjahat jalanan Pontianak - narkoba di Sekayam - koruptor kapuas hulu - kasus pembunuhan ibu tiri ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol: unsplash.com/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Direktorat Reserse Kriminal Polda Kalimantan Barat, menetapkan satu tersangka pelaku pembakar lahan di kawasan Pontianak Tenggara.

Polisi menilai, akibat kelalaian pelaku tidak menjaga api saat membakar lahannya, membuat lahan orang lain di sekitarnya ikut terbakar.

Baca juga: Kalbar Terima Predikat Terbaik Penanganan Karhutla

Advertisement

Kadubdit Tipidter Ditkrimsus Polda Kalbar, AKBP Sardo Mangatur Pardamean, mengatakan, tersangka berinisial SB ditangkap karena terbukti melakukan pembakaran lahan hingga menyebar dan mencapai luasan 5 hektare.

SB terbukti sengaja membakar lahan miliknya seluas 10 kali 20 meter yang sudah dipersiapkan sebelumnya. SB langsung meninggalkan lahan sehingga nyala api meluas ke sekitarnya.

Baca juga: Waduh, Titik Api Hanya Berjarak 15 Meter dari Gedung Sekolah

Lahan milik SB di Pontianak Tenggara, kini telah dipasangi garis polisi. Pemasangan ini agar lahan tidak dimanfaatkan pemilik, selama proses penyidikan sekaligus sebagai tindak penyitaan selama proses hukum.

Polisi di Kalimantan Barat berkomitmen membutu pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kabu asap mulai menyelimuti sebagian wilayah. (DIK)

Advertisement