PONTIANAK – Sengketa Pilkada serentak tahun 2020 Kabupaten Sekadau hingga kini masih bergulir. Berdasarkan hasil pemilihan Paslon nomor Urut 2 Rupinus – Aloysius mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui kuasa hukumnya Glorio Sanen,SH, Rupinus-Aloysius menjelaskan bahwa tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah dirubah dengan PMK Nomor 8 tahun 2020.
“Permohonan yang disampaikan oleh Pasangan Rupinus – Aloysius (Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau No. Urut 02) dilengkapi dengan 108 Bukti dan Tim Kuasa Hukum sudah menyiapkan saksi,” kata Glorio Sanen, SH, Minggu (17/1/2021).
Menurut Sanen, tim kuasa hukum sedang mempersiapkan segala sesuatunya baik proses persidangan maupun materi persidangan.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, Optimis MK mengabulkan permohonan,” tegas Sanen, optimis.(Red).
Leave a Reply