PONTIANAK – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pontianak melakukan razia penegakan disiplin protokol kesehatan di Warung Kopi Asiang, Jalan Merapi, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (18/11) 2020) pagi.
Razia ini untuk menegakan perarutan Wali Kota Nomor 58 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan guna mencegah Penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak. Razia ini dipimpin Oleh Ketua Satgas Covid-19 yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu dan Kasat POL-PP Kota Pontianak Syarifah Adriana Farida.
Dalam razia ini ada 87 pengunjung warung kopi dilakukan rapid test. Selain pengunjung petugas juga merapid test terhadap pemilik Kopi Asiang, keluarga dan karyawan. Berdasarkan hasil rapid test, pemilik kopi asiang, istri, satu anak dan 4 orang karyawan dinyatakan reaktif.
Guna menghindari penyebaran Covid-19, Kepala Dinas Kesehtan Kota Pontianak, Sidiq Handanu menegaskan, untuk sementara Warung Kopi Asiang ditutup sementara untuk diseterilkan. Sementara untuk pemilik dan karyawan yang dinyatakan reaktif langsung dilakukaan tes swab.
“Sambil menunggu hasil swabnya keluar semua aktivitas (diwarung kopi asiang) ditiadakan, nanti kalau sudah keluar silahkan beraktivitas kembali. Yang positif hari ini pemiliknya, suami istri dan pelayannya,” kata Sidiq Handanu kepada wartawan, rabu (18/11/2020).
Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, hingga Rabu (18/11) jumlah pengunjung dan pemilik warkop di Kota Pontianak yang diberikan sanksi ada sebanyak 580 kasus.(Red).
Leave a Reply