PONTIANAK – Pria berinsial R (26) yang merupakan karyawan ekspedisi di Kota Pontianak terpaksa harus berurusan sama pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya ia mengaku sebagai korban penjambretan dan kehilangan uang tunai milik perusahaan ekspedisi sebesar 251 juta. Namun rencananya gagal lantaran petugas mencurigai laporan penjambretan tersebut tidak pernah terjadi.
Modus tersebut dibongkar jajaran Resmob Polda Kalbar, petugas yang menerima laporan dari tersangka menemui beberapa kejanggalan. Direktur Reserse Kriminal Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan membeberkan kronologis pengungkapan kasus tersebut.
“Pada tanggal 6 September 2020, seseorang berinsial R datang ke Polda Kalbar dan membuat laporan pengaduan atas kejadian penjambretan,” sebut Lutfhie.
Ia menjelaskan, R yang merupakan seorang karyawan di salah satu ekpededisi pengiriman ini dipercaya untuk menyerahkan uang kepada general manager perusahaan tersebut. Dengan uang tunai berjumlah Rp251.586.902.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Resmob melakukan penyelidikan dan pengecekan tempat kejadian perkara yang disebutkan pelapor awalnya,” tambah Dir Reskrimum.
Ia melanjutkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara petugas menemui beberapa kejanggalan dan memanggil kembali pelapor untuk dilakukan introgasi. “Dari hasil introgasi petugas, ia mengakui bahwa telah membuat laporan palsu,” tambahnya.
Tim Resmob pun kembali melakukan pengembangan dan berhasil menemukan uang tunai yang di simpan pelaku di sebuah hotel di Jalan Sepakat 2 Kota Pontianak. Di hotel tersebut petugas berhasil mengamankan uang tunai yang disimpan pelaku pada sebuah tas ransel.
Direktur Reserse Kriminal Polda Kalbar menuturkan, pelaku berinsial R dapat dikenakan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
“Saat ini pelaku masih diperiksa penyidik dan barang bukti sudah kita sita,” tutupnya.(Red).
Leave a Reply