SANGGAU – Peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,9 Kilogram diungkap oleh Polsek Entikong, Kabupaten Sanggau di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia dengan dua orang pelaku yakni berinisial AR dan SF yang merupakan warga Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kamis (16/7/2020).
“Ia benar ada pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 1,9 Kilogram Kamis kemarin,” ungkap Kapolres Sanggau AKBP. Raymond Marselino Masengi dihubungi via Whatsapp, Sabtu (18/7/2020).
“Ada dua orang pelaku dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” sambungnya.
“Penangkapannya dilakukan oleh Polsek Entikong sedangkan untuk pengembangan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau,” ujarnya. (Bobi)
Leave a Reply