Arsip

Pabrik Karet PT. Kirana Prima Sanggau Kekurangan Bahan Baku

Advertisement

SANGGAU – Komisi III DPRD Kabupaten Sanggau melakukan kunjungan kerja ke PT. Kirana Prima di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Senin (20/4).

Kunjungan tersebut untuk memastikan bahwa bahwa perusahaan tersebut masih beroperasi. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Sanggau, Acam disela sela kunjungan kerja.

“Kami tadi disambut pak Hidayat Lubis, beliau memastikan PT.Kirana Prima tidak akan berhenti berproduksi. Malah mereka kekurangan bahan baku, bahkan mereka mendatangkan karet dari Palembang,” ungkap Acam disela – sela kunjungan kerja.

Advertisement

Diakui Acam, dampak virus corona atau Covid-19 memang ada, namun tidak sampai pada penutupan pabrik karet.

“Dalam kondisi saat ini di tengah Covid-19, pabrik karet harus tetap beroperasi untuk membantu petani karet. Meski pun harga murah, dikisaran Rp7.000/Kilogram. Dan minimal 400 Kilogram sudah bisa langsung jual ke pabrik,” terang Acam.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sanggau, Toni menyampaikan bahwa Kunjungan kerja ini dilakukan untuk melihat hasil olahan dan produksi karet di PT.Kirana Prima.

“Mereka masih tetap produksi, Malahan kekurangan bahan baku mereka. Jadi isu yang bilang pabrik tidak produksi itu hoax,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan Sanggau itu menambahkan, terkait harga memang turun dan itu sesuai dengan pasaran dunia serta kualitas karetnya.

“Mereka jual atau ekspor saja karet yang sudah di packing oleh mereka berkisar Rp16.000 lebih/Kilogram. Jadi mereka beli sama masyarakat karena beli basah hitungan mereka 50 persen dari harga jual mereka, dan itu pun tergantung kualitas karetnya juga,” ungkapnya.

Selain itu juga, pihaknya melakukan kunjungan kerja ke PT.SBI. Saat ini, pihak perusahaan sedang menunggu pencairan bank.

“Kalau pabrik sudah mereka perbaiki dan kemarin sudah diuji coba. Kalau pinjaman Bank sudh di acc, mereka akan produksi,” jelasnya.

Jadi, lanjut Toni, itikad baik perusahan masih berusaha untuk beroperasi kembali.

“Dan masalah utang piutang dengan para koperasi akan dibayar dengan diangsur dan bertahap. Untuk karyawan masih tetap, tidak ada pemecatan mau pun di PHK,” pungkasnya. (Bobi).

Advertisement