Enam peladang yang menjadi Terdakwa Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Sintang, akhirnya Divonis Bebas tanpa syarat, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, Senin 9 Maret.
HAKIM PN SINTANG VONIS BEBAS ENAM PELADANG
Apa reaksi kamu?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a Reply