SEKADAU – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Sekadau, Sabtu malam (15/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Sebuah truk menabrak rumah warga di Jalan Merdeka Selatan (Sekadau-Rawak) KM 3, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.
Pemilik rumah diketahui bernama Albina, warga setempat. Sementara sopir truk warna kuning bernomor polisi KB 8436 VA bernama Paskalis, warga Desa Nanga Pemubuh, Kecamatan Sekadau Hulu.
Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Laelan Sukur membenarkan kasus kecelakaan itu. Saat kejadian, pengemudi truk diketahui dalam pengaruh alkohol jenis arak yang baru diminumnya.
“Soal apakah mabuk atau tidak, kita belum tahu. Yang jelas tengah dalam pengaruh alkohol,” kata Laelan.
Laelan menceritakan, kecelakaan bermula saat truk melaju dari arah Sekadau menuju arah Rawak. Saat melintas di TKP, pengemudi dalam keadaan minuman beralkohol tiba-tiba mengambil jalur kekanan dan membanting stir kekiri sampai keluar ke badan jalan sebelah kiri.
Mobil pun akhirnya melaju dan menabrak rumah Albina. Akibatnya, rumah bagian depan hancur dan hanya menyisakan kamar.
“Pengemudi dan pemilik rumah tidak mengalami luka. Hanya penumpang mobil, yakni Timotius Herwan Feri yang mengalami luka robek di tangan kiri,” papar Laelan.
Sopir dan kendaraan sudah diamankan ke pos Lantas Polres Sekadau. Kedua belah pihak meminta kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. (Abdu Syukri).
Leave a Reply