Sebanyak 65 orang warga negara Indonesia ilegal atau non prosedural, dan bermasalah saat di negara Jiran Malaysia, dipupangkan ke tanah air melalui pos lintas batas negara, PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat sore, 7 Februari 2020.
65 WNI PMI NON PROSEDURAL DI DEPORTASI DARI MALAYSIA
Apa reaksi kamu?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a Reply