Enam peladang di Kabupaten Sintang kini masih menjalani proses hukum, atas kasus kebakaran hutan dan lahan, tahun 2019 lalu.
Agar kasus serupa tidak terulang kembali ke depannya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengusulkan, agar Kepolisian membuat peraturan khusus, penanganan kasus yang melibatkan masyarakat adat.
Leave a Reply