Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menilai, ke enam peladang yang menjadi terdakwa kasus Karhutla di Sintang adalah anggota masyarakat adat.
Sehingga dalam konsep hak asasi manusia, mereka wajib dilindungi oleh negara.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Leave a Reply