TR, pelaku pembunuhan kepala Sekolah Dasar Negeri 24 Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang, dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
PEMBUNUH KEPSEK SDN 24 MENSIAP BARU TERANCAM HUKUMAN 20 TAHUN PENJARA
Apa reaksi kamu?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a Reply