TR, pelaku pembunuhan kepala Sekolah Dasar Negeri 24 Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang, dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
PEMBUNUH KEPSEK SDN 24 MENSIAP BARU TERANCAM HUKUMAN 20 TAHUN PENJARA

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Leave a Reply