SANGGAU – Warga disekitar Penginapan Mekar Sari, Jalan Raya Lintas Malenggang Dusun Balai Karangan IV, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, dihebohkan dengan pengeledahan kamar Blok E 24, oleh unit Reskrim Polsek Sekayam yang diduga melakukan transaksi Narkoba, Sabtu (12/10) malam.
Unit Reskrim Polsek Sekayam berhasil mengamankan dua orang di dalam kamar Blok E 24 yang berinisil DIN dan DAN, diduga mereka akan melakukan transaksi Narkoba.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, S. IK, MH melalui Kapolsek Sekayam AKP Efadhoni Lilik Pamungkas, SH mengatakan, saat berada didalam kamar, Petugas, langsung memeriksa angota badan penghuni kamar, namun tidak ditemukan barang jenis Narkoba. Penggeledahan terus dilakukan dikamar tersebut.
“Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, diketemukan 1 (satu) paket plastik bening yang berisikan 4 butir pil warna biru dan 1 butir pil warna hijau yg diduga Extasi yang terletak di lantai tepatnya di bawah ranjang tempat tidur,” ucap Kapolsek.
Tak hanya sampai disitu, petugas juga penggeledahan kamar mandi tepatnya di kloset dengan membongkar pipa pembuangan ditemukan bungkusan plastik yang diduga Narkoba jenis sabu.
Dari hasil interogasi awal di TKP, DIN (49), warga Balai II Sekayam, mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu dan Extasi tersebut merupakan miliknya.
Untuk memperranggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Sekayam untuk penyelidikan lebih lanjut. (Red).
Leave a Reply