Kejaksaan Negeri Sintang mengimbau kepada peserta BPJS kesehatan, baik mandiri maupun badan usaha, untuk segera melunasi tunggakan iuran jaminan kesehatan.
Jika tidak, maka Kejari Sintang akan mengambil langkah hukum.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Leave a Reply