Kantor bea dan cukai Entikong, Kabupaten Sanggau, mensosialisasikan peraturan menteri keuangan, tentang ekspor dan impor sementara kendaraan bermotor, melalui pengawasan pos lintas batas Negara, PLBN Entikong.
Dalam sosialisasi ditekankan, agar kendaraan yang melintasi PLBN harus sesuai prosedur, sebab daerah perbatasan rawan penyelundupan.
Leave a Reply