Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan cabang Sintang dan kejaksaan Negeri Sintang, mengimbau kepada para peserta mandiri, untuk membayar iuran tepat waktu, atau paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
BPJS KESEHATAN DAN KEJARI SINTANG JALIN KERJASAMA

Leave a Reply